Rabu, 31 Oktober 2012

ILMU SOSIAL DASAR INTERNASIONAL


Negara - Negara Kontroversial di Dunia


1. Palestina 
Negara yang terlibat konflik: Palestina vs Israel Konflik Palestina – Israel yang telah berlangsung selama ribuan tahun menjadi konflik paling populer yang layak jadi puncak daftar ini. Terlepas dari sejarah sengketa yang berbasis agama, konflik kedua negara di era modern dimulai pasca PD 2 dan genosida yang dilakukan Nazi terhadap bangsa Yahudi. Ketika kamp-kamp konsentrasi Yahudi dibebaskan, ribuan Yahudi yang memerlukan tempat tinggal berbondong-bondong secara massal ke Palestina yang ketika itu populasinya didominasi bangsa Arab. Konflik pun mulai pecah dan PBB mencoba menengahi dengan mengajukan Rencana Pembagian Palestina menjadi dua negara terpisah, masing-masing satu untuk bangsa Arab dan Yahudi dengan Yerusalem sebagai kawasan netral yang berada di bawah pengawasan PBB. Pada 14 Mei 1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaan sekaligus mendirikan negara Israel. Keesokan harinya, Mesir, Syria, Lebanon, dan Iran menggempur Israel yang menandakan dimulainya Perang Arab-Israel. Setahun kemudian diberlakukan gencatan senjata dan perbatasan sementara ditetapkan. Yordania mengambil alih wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sedangkan Mesir menguasai Jalur Gaza. Masalah berikutnya muncul pada tahun 1956 saat Krisis Terusan Suez ketika Israel yang dibantu Spanyol dan Inggris menginvasi Semenanjung Sinai. Pada tahun 1966, hubungan Dunia Arab dengan Israel semakin memburuk yang berujung pada pecahnya Perang Enam Hari pada tahun 1967. Setelah perang usai, Israel berhasil mengambil alih Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dari Yordania serta Dataran Tinggi Golan dari Syria. Enam tahun kemudian, Perang Yom Kippur pecah dan hubungan Israel dengan negara-negara Arab semakin memburuk. Tahun 1988, Palestine Liberation Organization (PLO) mendeklarasikan berdirinya negara Palestina namun mereka tidak memegang kontrol wilayah Palestina. Sejak saat itu, PLO terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina berdasarkan perbatasan yang pernah ditetapkan di tahun 1967. Saat ini, Liga Arab, dan sebagian besar negara-negara di Amerika Selatan, Afrika dan Asia mengakui negara Palestina. Sedangkan negara-negara Eropa dan Amerika Utara bersikap sebaliknya. Tahun ini PBB berencana menyelenggarakan pemungutan suara mengenai status negara Palestina.

2. Taiwan 
Negara yang terlibat konflik: Republik Rakyat China vs Republik China (Taiwan) Berbeda dengan Tibet, Republik China – lebih dikenal dengan nama Taiwan – memperoleh dukungan internasional atas keputusannya memisahkan diri dari Republik Rakyat China (RRC). Beberapa negara bahkan menyarankan untuk menanggalkan nama China dan menggantinya menjadi Republik Taiwan untuk melepaskan hubungan dari negara komunis itu. Sebelum Perang Dunia (PD) 2, Taiwan dimiliki oleh Jepang sedangkan nama Republik China mengacu pada negeri China daratan. Setelah PD 2, Jepang menyerahkan Taiwan kepada Republik China. Namun karena perang saudara yang terjadi antara RRC dan Republik China, kepemilikan Taiwan pun jadi tidak jelas sehingga pada akhirnya mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara berdaulat yang terlepas dari RRC yang menguasai China daratan. RRC menolak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui Taiwan. Sampai sekarang, Taiwan belum memperoleh pengakuan penuh sebagai sebuah negara. Hanya 23 negara yang menjalin hubungan diplomatik resmi dengan negara pulau itu sementara negara lainnya, meskipun mengakui Taiwan sebagai sebuah negara, memilih untuk menjalin hubungan diplomatik tidak resmi.

3. Kepulauan Falkland 
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Kepualauan ini berkaitan erat dengan Georgia Selatan, namun dengan banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya. Inggris dan Argentina telah men-sengketakan Falkland sejak ratusan tahun lalu. Inggris telah mengklaim kedaulatannya atas Falkland sejak tahun 1690 serta mencoba menguatkannya secara de facto sejak 1833. Argentina mulai mempersengkatakan kepemilikan Falkland sebelum tahun 1833 ketika kepualauan tersebut berada di bawah kekuasaannya meski hanya dalam waktu singkat. Perancis adalah negara pertama yang menguasai Falkland, setelah itu kekuasaan kerap berpindah diantara Spanyol, Inggris dan Argentina sampai tahun 1833, saat Inggris mengklaim kedaulatannya dan mengusir Argentina. Kepulauan itu akhirnya berada dalam kekuasaan Inggris sampai tahun 1982 ketika Argentina melakukan invasi sekaligus memulai Perang Falkland. Hingga saat ini, Falkland tetap berada di bawah penguasaan Inggris namun Argentina tidak menunjukkan tanda-tanda melepaskan klaimnya atas kepulauan yang sama.

4. Siprus 
Negara yang terlibat konflik: Republik Siprus vs Republik Turki Siprus Utara Siprus merupakan kelanjutan konflik Yunani dan Turki di era modern. Konflik kedua negara sendiri telah berlangsung selama berabad-abad. “Kepemilikan” Siprus selalu berpindah tangan antara Turki dan Inggris sepanjang sejarah sejak pertama kali dikuasai Kekaisaran Turki Ottoman. Diantara penguasaan kedua negara tersebut, muncul pula beberapa kali pemberontakan yang mendukung kedaulatan penuh dari salah satu negara. Salah satunya dilakukan kelompok perlawanan Siprus Turki EOKA yang menginginkan penyatuan Siprus dengan Turki. Dari sekian lama pergolakan yang masih terjadi hingga sekarang, Turki menguasai 37% bagian utara pulau tersebut dan mengklaim secara de facto berdirinya Republik Turki Siprus Utara. Meski begitu, pertempuran antara Yunani dan Siprus Turki masih jadi pemandangan harian hingga saat ini. Inggris, Yunani, dan Turki pun harus meminta NATO untuk turut menjaga perdamaian. Sementara di sisi lain, hanya Turki yang mengakui Republik Turki Siprus Utara sebagai sebuah negara dan sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pulau tersebut akan bersatu dalam sebuah negara utuh.

5. Tibet 
Negara yang terlibat konflik: Pemerintah Adminsitrasi Tibet vs Republik Rakyat China Sejarah kedaulatan Tibet terentang panjang sejak abad 13. Secara hukum, pemerintah Republik Rakyat China (RRC) melihat Tibet sebagai bagian tak terpisahkan sejak Dinasti Yuan. Fakta ini didukung peta kuno dan negara-negara lain sehingga menjadikan Tibet sebagai wilayah otonom China. Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan Perancis serta banyak negara lain mengakui Tibet sebagai bagian dari China. Akar konflik yang terus berlanjut hingga saat ini terjadi saat Invasi China ke Tibet pada tahun 1950, ketika pemerintahan baru komunis memulai “Pembebasan Seluruh Wilayah China” sehingga menimbulkan pecahnya perang. Setalah perang berakhir, Pemerintah Administrasi Tibet (PAT), yang diwakili Dalai Lama, menyerahkan Tibet kepada China dengan 17 poin kesepakatan. Namun, delegasi Tibet dipaksa menandatangani kesepakatan tersebut. Hingga saat ini PAT berada di pengasingan di India dan tidak ada tanda-tanda Tibet akan memperoleh kemerdekaannya. 

6. Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan 
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Kepulauan ini terkait erat dengan Kepualaun Falkland yang juga menjadi sumber keretakan hubungan Argentina dan Inggris. Sejak James Cook mendarat di Georgia Selatan pada tahun 1775 dan Kepulauan Sandwich pada tahun 1908, Inggris menganeksasi keduanya pada 1908. Sedangkan Argentina mengklaim kekuasaannya berdasarkan keberadaan perusahaan penangkapan paus yang mulai beroperasi tahun 1908 di Georgia Selatan, namun telah menandatangani perjanjian sewa kepada pemerintah Kepulauan Falkland sejak tahun 1906. Pada tahun 1985, Georgia Selatan dan Kepualauan Sandwich Selatan resmi menjadi wilayah luar negeri Inggris. Namun Argentina tetap melanjutkan klaim kedaulatannya atas kedua wilayah kepualauan itu. Perkembangan terbaru pada tahun 2010, Presiden Venezuela, Hugo Chavez, menelpon Ratu Elizabeth II untuk menyerahkan Georgia Selatan dan Kepulauan Falkland kepada Argentina.

7. Gibraltar 
Negara yang terlibat konflik: Kerjaan Spanyol vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Wilayah Gibraltar telah jadi sengketa sejak bertahun-tahun lalu. Posisinya yang strategis di Selat Gibraltar memungkinkan akses ke Laut Tengah dan Suez, yang merupakan jalur penting pelayaran dan perdagangan internasional. Saat ini, kendali militer selat itu dipegang oleh Inggris dan Maroko meskipun Spanyol memiliki pangkalan militer yang cukup besar di area yang sama. Awalnya, Gibraltar dikuasai oleh kekuatan Anglo-Belanda pada tahun 1704. Kemudian pada tahun 1713 Spanyol menyerahkannya pada Inggris melalui Perjanjian Utrecht. Sejak itu, Spanyol tiga kali berusaha mengambil alih kembali Gibraltar namun tidak berhasil. Referendum yang diadakan pada 1967 dan 2002 yang bertujuan untuk mengembalikan wilayah itu ke Spanyol, justru menghasilkan sebaliknya, 99% penduduk memilih untuk tetap berada di bawah kekuasaan Inggris. Memang tidak ada ketegangan berarti antara Spanyol dan Inggris terkait klaim wilayah ini, namun Spanyol tetap tidak mau melepaskan kekuasaan politiknya atas Gibraltar.

8. Sahara Barat 
Negara yang terlibat konflik: Kerajaan Maroko vs Republik Demokratik Arab Sahrawi Sahara Barat berada di wilayah Afrika yang dikelilingi Maroko, Algeria, dan Mauritania. Wilayahnya sebagian besar terdiri atas padang pasir sehingga populasinya pun hanya sekitar 500 ribu penduduk yang sebagian besar tinggal di kota. Pada awalnya, Sahara Barat berada di bawah kekuasaan Imperium Spanyol. Namun setelah Kesepakatan Madrid pada tahun 1975, ketika Spanyol sepakat untuk mengakhiri keberadaannya di wilayah itu, Sahara Barat diklaim oleh Maroko dan Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS). Sebanyak 20-25% wilayah Sahara Barat berada di bawah kekuasaan RDAS sementara Maroko mengontrol selebihnya. Kekuasaan RDAS diakui oleh 58 provinsi sedangkan 22 provinsi lain menarik dukungan meerka dan 12 lainnya baru akan menentukan sikap setelah referendum PBB. Namun hingga saat ini, PBB tidak mengakui Sahara Barat sebagai negara berdaulat di bawah pemerintahan RDAS.

9. Kosovo 
Negara yang terlibat konflik: Republik Serbia dan Republik Kosovo Keruntuhan negara sosialis di tahun 1990-an juga berpengaruh pada Yugoslavia. Pada masa keruntuhan Yugoslavia, terbentuk lima negara baru; Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Slovenia, dan Republik Federasi Yugoslavia yang menaungi daerah otonomi Kosovo. Pada tahun 1998-1999 pecah perang ketika “Kosovo Liberation Army” menuntut kemerdekaan dari RF Yugoslavia. Setelah perang berakhir, RF Yugoslavia melepas semua klaimnya atas Kosovo dan menerimanya sebagai wilayah yang diawasi PBB. Pada tahun 2006, RF Yugoslavia pecah menjadi Serbia dan Montenegro, sementara Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia pada 17 Februari 2008 dengan memilih Pristina sebagai ibukota. Kosovo diakui secara resmi sebagai sebuah negara oleh 80 negara anggota PBB plus Taiwan. Meski telah menjadi anggota IMF dan Bank Dunia, status Kosovo sampai saat ini masih belum diakui sebagai negara berdaulat secara sepenuhnya. 

10. Abkhazia dan Ossetia Selatan 
Negara yang terlibat konflik: Georgia vs Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah dua negara republik pecahan Georgia di Kaukasus. Keduanya telah berupaya melepaskan diri dari Georgia sejak tahun 1920-an. Setelah Revolusi Rusia tahun 1917, Abkhazia dan Ossetia Selatan ditetapkan sebagai dua republik otonom yang merupakan bagian dari Georgia dan termasuk di dalam wilayah Uni Soviet. Namun setelah perang tahun 1920-an, Abkhazia dan Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1923 dan 1922. Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang di tahun 1992 dan 2008. Rusia pada akhirnya mengakui kedua republik tersebut sebagai negara yang terpisah dan berdiri sendiri. Namun PBB, Uni Eropa dan NATO menolak mengakui kedaulatan Abkhazia dan Ossetia Selatan. 

Sumber :
http://uniqpost.com

ILMU SOSIAL DASAR NASIONAL


Panti Sosial Atasi Permasalahan Sosial

Sebanyak 27 panti sosial dikelola secara serius oleh Dinas Sosial.


Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya, Pasar Rebo Source : VIVAnews/Luqman
Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya, Pasar Rebo Source : VIVAnews/Luqman(VIVAnews/Luqman)

VIVAnews - Untuk mewujudkan masyarakat Jakarta yang mandiri dan sejahtera, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melakukan beragam program berbasis masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan harkat, martabat serta kualitas hidup manusia. Selain itu, dengan mengembangkan prakarsa serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

Upaya lain yaitu dengan mencegah dan mengendalikan serta mengatasi masalah sosial, meningkatkan ketahanan dan pemberdayaan sosial masyarakat, meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial serta mengembangkan sistem dan sarana serta prasarana Unit Kesejahteraan Sosial.

Panti-panti sosial yang dikelola Dinas Sosial merupakan implementasi nyata dari hal di atas. Sebanyak 27 panti terdiri atas panti untuk balita, anak, remaha dan usia lanjut terlantar, panti anak jalanan, panti penyandang cacat tubuh, panti bina grahita, panti penyandang psikotik, panti untuk gelandangan dan pengemis, panti bagi mantan wanita tuna susila, dan panti bagi mantan pengguna narkoba dikelola secara serius untuk mengatasi permasalahan sosial di ibukota.

Layanan yang diberikan di panti-panti sosial ini meliputi perawatan dan asrama, kesehatan dan gizi, pembinaan dan mental, pendidikan, kesejahteraan sosial, bimbingan dan latihan keterampilan, penampungan sementara, identifikasi dan motivasi hingga pembinaan awal rujukan.

Berikut daftar panti-panti dinas sosial di DKI Jakarta :
1.    Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa khusus untuk balita terlantar.
2.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Klender (usis SD, laki-laki dan perempuan) khusus anak terlantar.
3.    Panti asuhan Anak Putra Utama 2 khusus untuk anak jalanan.
4.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 3 (khusus perempuan usia SD – SMA) untuk anak terlantar.
5.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 4 (khusus laki-lai usia SD- SMA) untuk anak terlantar.
6.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 5 (khusus perempuan usia SD – SMA) untuk anak jalanan.
7.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 6 (khusus laki-laki usia SD – SMA) untuk anak jalanan.
8.    Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya (pusat pelatihan keterampilan seperti montir) untuk remaja terlantar.
9.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 untuk lanjut  usia terlantar.
10.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 2 untuk lanjut usia terlantar.
11.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3 untuk lanjut usia terlantar.
12.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4 untuk lanjut usia terlantar.
13.    Panti Sosial Tresna Werdha Usada  Mulia 5 (lanjut usia yang sakit) untuk lanjut usia terlantar.
14.    Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti untuk penyandang cacat tubuh.
15.    Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih (keterbelakangan mental) untuk penyandang cacat grahita.
16.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 1 (gangguan jiwa berat) untuk penyandang psikotik.
17.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 2 (gangguan jiwa sedang) untuk penyandang psikotik.
18.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 3 (gangguan jiwa ringan) untuk penyandang psikotik.
19.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 4 (gangguan jiwa terampil) untuk penyandang psikotik.
20.    Panti Sosial Pamardi Putra Khusnul Khotimah untuk mantan penyandang narkoba.
21.    Panti Sosial Bina Karya Harapan Jaya (pemberian keterampilan untuk para pengemis) untuk gelandangan pengemis.
22.    Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia untuk mantan wanita tuna susila.
23.    Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 (panti penampungan sementara hasil razia) untuk gelandangan pengemis.
24.    Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 (panti penampungan sementara hasil razia) untuk gelandangan pengemis.
25.    Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 3 (panti penampungan sementara hasil razia) untuk gelandangan pengemis.
26.    Panti Sosial Bina Netra Cahaya Bathin untuk penyandang cacat netra.
27.    Panti Sosial Per;inndungan Bhakti Kasih untuk korban tindak kekerasan.

ILMU SOSIAL DASAR REGIONAL

Konflik Kamboja dengan Thailand
dalam Memperebutkan Perbatasan Candi Preah Vihear



Konflik yang terjadi antara Thailand dan Kamboja disebabkan karena perebutan wilayah di sekitar Candi Preah Vihear yang terletak di antara Provinsi Preah Vihear, Kamboja dan dekat distrik Kantharalak, Thailand. Kedua negara saling mengklaim wilayah tersebut. Kamboja merupakan negara bekas jajahan Perancis. Kamboja mengklaim wilayah di sekitar Candi Preah Vihear berdasarkan peta tahun 1907 yang dibuat oleh Perancis. Sementara, Thailand mengklaim wilayah Candi Preah Viheardengan menggunakan peta tahun 1904. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat dan persepsi dalam menentukan wilayah Candi Preah Vihear.
Menurut pemerintah Kamboja, Candi Preah Vihear dibangun oleh raja Kamboja dari suku Khmer. Tetapi menurut Thailand, sebenarnya wilayah di sekitar Candi Preah Vihear bukan milik siapapun, karena daerah perbatasan tersebut dibuat secara sembarangan pada zaman kolonial Perancis. Jadi menurut Thailand, walaupun Candi Preah Vihear dibangun oleh raja Kamboja, tetapi bangunan tersebut merupakan tempat suci bagi seluruh masyarakat sekitar untuk beribadah.
Sebenarnya Mahkamah Internasional pada tahun 1962 sudah menyatakan bahwa Candi Preah Vihear adalah milik Kamboja, tetapi wilayah di sekitar Candi Preah Vihear yang seluas 4,6 km2 tidak ditetapkan kepemilikannya. Oleh karena itu Thailand dan Kamboja tetap mengkalim wilayah di sekitar Candi Preah Vihear ke dalam wilayah kedaulatannya masing-masing. Kemudian, pada 7 Juli 2008, UNESCO menjadikan Candi Preah Vihear sebagai warisan sejarah dunia yang dimiliki oleh Kamboja.
Konflik antara Thailand dan Kamboja semakin memburuk sejak 2008 ketika kedua negara menempatkan tentaranya di sekitar wilayah Candi Preah Vihear dan terjadi baku tembak. Setelah itu, kedua negara setuju untuk melakukan gencatan senjata pada Agustus 2010, tetapi pada tanggal 4-6 Februari 2011 terjadi baku tembak kembali antara tentara kedua negara. Sejak baku tembak terjadi 22 April lalu, delapan pasukan Thailand dan sembilan pasukan Kamboja tewas. Seorang warga sipil Thailand juga turut tewas dalam kejadian ini. Jadi, jumlah total korban tewas dari pihak Thailand dan Kamboja adalah 18 orang.
Awalnya, Thailand bersikukuh ingin menyelesaikan konflik ini secara bilateral, tanpa campur tangan dari ASEAN. Sedangkan Kamboja ingin menyelesaikan konflik ini melalui PBB. Tetapi, karena desakan dari PBB yang menyerukan agar konflik perbatasan ini diselesaikan melalui ASEAN, akhirnya Thailand dan Kamboja setujuuntuk menyelesaikan konflik ini melalui ASEAN. Indonesia selaku ketua ASEAN 2011 berperan sebagai mediator konflik antara Thailand dan Kamboja. Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia yaitu upaya diplomasi seperti perundingan-perundingan antara pihak Thailand dan Kamboja. Upaya diplomasi sangat diutamakan untuk menghindari cara kekerasan dan militer. Walaupun ada kemajuan menuju perdamaian, namun sampai saat ini konflik antara Thailand dan Kamboja belum sepenuhnya terselesaikan.

Sumber : http://luar-negeri.kompasiana.com/2012/01/27/kebijakan-luar-negeri-thailand-ke-kamboja-dalam-konflik-perbatasan-candi-preah-vihear-2008-2011-faktor-internal-dan-eksternal-thailand/

Selasa, 30 Oktober 2012

ILMU SOSIAL DASAR LOKAL

Dua Juta Buruh Siap Mogok Kerja 


JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah dianggap gagal menjalankan amanat konstitusi, yaitu menyejahterakan rakyat, khususnya memperbaiki nasib pekerja/buruh di Tanah Air.

Karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/anggota Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal memastikan, lebih dari 2 juta pekerja/buruh dari 21 kabupaten/kota sentra industri akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut, katanya, dalam rangka menuntut hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Aksi mogok kerja atau menghentikan produksi di lokasi perusahaan dan kawasan industri itu akan dilakukan buruh secara serentak pada 3 Oktober 2012. "Buruh menuntut penghapusan outsourcing (sistem alih daya), menolak upah murah (hostum), dan menuntut jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada tahun 2014," kata Said di Jakarta, Selasa.
Aksi mogok kerja buruh akan digelar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Cimahi, dan Bandung. Juga di Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Batam, Karimun, Medan, Deli, Makassar, dan Bitung. Sementara di Aceh, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sultra, dan Papua. buruh melakukan unjuk rasa ke DPRD setempat.
Menurut Said, untuk pemanasan awal sebelum mogok nasional pada 3 Oktober 2012, MPBI dan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) akan mengerahkan 10.000 buruh berunjuk rasa di Kementerian Kesehatan serta Kementerian Nakertrans di Jakarta, Kamis (27/9) besok. "Kami menuntut hak-hak yang belum dipenuhi dan meminta pemerintah segera mewujudkan kesejahteraan buruh," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Ketua Majelis Pengawas Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, pemerintah harus benar-benar membatasi pelaksanaan outsourcing dan sistem kerja kontrak. Jika tidak dikendalikan, kedua sistem kerja itu membuat buruh rentan terimbas krisis ekonomi serta mudah tersulut konflik sosial.
"Kondisi masyarakat di negara yang mempraktikkan outsourcing dan kerja kontrak demikian tinggi cenderung rawan masalah sosial," tutur anggota Dewan Pengarah Organisasi Buruh Internasional (ILO) itu.
Menurut Silaban, sistem outsourcing dan kerja kontrak seharusnya dibatasi dan dihambat. Beberapa negara secara jelas menetapkan batas maksimal jumlah buruh di suatu perusahaan dengan sistem outsourcing, di samping melarang kompetisi upah rendah. Mereka juga menerapkan upah lebih tinggi untuk buruh kontrak dan outsourcing. Jadi Indonesia seharusnya bisa melakukan hal yang sama.
"Pemerintah jangan terjebak pikiran there is no alternative (tidak ada alternatif). Tapi berpikirlah seperti another world is possible (kemungkinan selalu ada di sisi lain). Pelajaran atas revolusi di Mesir, Tunisia, Libia, dan pergantian kekuasaan di Italia, Prancis, Spanyol, serta Yunani seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pemerintah. Semua pergolakan rakyat yang berujung pergantian rezim bermula dari masalah pekerjaan," ujar Silaban.
Sementara itu, Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan perwakilan buruh/pekerja dengan pengusaha. Menurut dia, aksi mogok massal dan demonstrasi buruh dalam menyampaikan tuntutan hanya akan merugikan masyarakat dan pengusaha serta perekonomian nasional.
"Aksi buruh/pekerja memang tidak bisa disalahkan. Ini dikarenakan demonstrasi dan mogok kerja memang diizinkan perundang-undangan. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya agar semua berjalan baik," kata Hasanuddin.
Dia menyebutkan, perumusan undang-undang ketenagakerjaan merupakan wewenang DPR dan pemerintah, sedangkan pengusaha hanya menjalankan apa yang diamanatkan regulasi. Karena itu, pemerintah harus menyikapi cepat masalah yang selalu mendorong buruh melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi yang merugikan dunia usaha.
"Kalau situasi buruh selalu bergejolak, mana ada pengusaha mau berinvestasi? Bahkan, kemungkinan besar pengusaha yang sudah telanjur berinvestasi malah berpikir hengkang ke negara lain," tutur Hasanuddin.
Menurut dia, dalam melaksanakan outsourcing dan kerja kontrak, pengusaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Justru itu, pemerintah, pengusaha, serta buruh harus duduk bersama untuk bermusyawarah mencari solusi atas persoalan di bidang ketenagakerjaan.
"Jadi jangan selalu menyalahkan kami pengusaha, karena memang aturan yang memperbolehkan sistem itu (outsourcing) diberlakukan. Kami sendiri siap untuk duduk bersama dan melakukan musyawarah," ucapnya.
Sementara itu, Mennakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah segera menetapkan peraturan baru untuk memperketat penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak. Penetapan aturan yang baru tinggal menunggu pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi. Hal ini dikarenakan upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Pemerintah siap melakukan dialog dengan para pekerja/buruh untuk membicarakan masalah-masalah di bidang ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah sangat terbuka serta akan selalu menjembatani perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, sehingga kompromi dapat tercapai.
"Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kita terus melakukan dialog dan menyerap aspirasi para pekerja/buruh. Tentunya agar semua masalah bisa kita selesaikan tanpa harus mogok dan berunjuk rasa," tuturnya.
Di tempat terpisah, ratusan buruh PT Frisian Flag Indonesia yang berlokasi di Jakarta Timur, Selasa (25/9), menggelar demo menolak penggunaan outsourcing di perusahaan. Kalangan buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) ini mendesak perusahaan untuk meningkatkan status buruh menjadi karyawan tetap.
"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 65, jelas menyatakan pada kegiatan produksi yang bersifat langsung, perusahaan tidak boleh menggunakan karyawan outsourcing," ujar Kepala Divisi K-SBSI Frisian Flag Sunardi.
Menurut dia, di pabrik tersebut terdapat 1.700 karyawan, namun hanya sekitar 300 orang yang berstatus karyawan tetap, sementara 1.400 orang lainnya masih berstatus kontrak.
"Jelas tidak adil. Kita yang kerja bertahun-tahun belum diangkat jadi karyawan tetap," ucapnya.

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=312060

Kamis, 05 Juli 2012


Ingat Aku dalam Doa-Mu

Ingat aku dalam do'amu: di depan makam Ibrahim
akan dikabulkan Yang Maha Rahim
Hidupku di dunia ini, di alam akhir nanti
lindungi dengan rahmat, limpahi dengan kurnia Gusti
Ingat aku dalam do'amu: di depan makam Ibrahim
di dalam solatmu, dalam sadarmu, dalam mimpimu
Setiap tarikan nafasku, pun waktu menghembuskannya
jadilah berkah, semata limpahan rido Illahi
Ya Robbi!
Biarkan kasih-Mu mengalir abadi
Ingat aku dalam do'a-Mu
Ingat aku dalam firman-Mu
Ingat aku dalam diam-Mu
Ingat aku
Ingat
Amin

Petualang Kecil

Jalan merayap, jalan merangkak
Berdiri tegap, berbadan kuat
Melewati belantara terjal pegunungan
Menemani nuansa riuh berkicaunya burung
Mengalahkan kejamnya tantangan alam
Sang petualang kecil bertoreh keberanian
Tak pernah takut ataupun sirna
Melawan kesegala mara bahaya
Yang bermunculan di jalanan
Dan bila haus mendahagakan
Mengeringkerontangkan tenggorokan
Kau tetap menggeliat
Mencari timbunan asamu yang masih terpendam

Puisi Demokrasi

Namaku adalah demokrasi
Aku menampung setiap aspirasi
Menumpahkan dan memberi solusi
Namaku adalah demokrasi
Berdiri tegak diantara revolusi
Aku demokrasi
Aku tidak mau disamarkan apalagi dikambinghitamkan
Kenapa mereka berkata aku semu ?
Aku seperti fatamorgana
Seperti gerhana yang semakin ditelan kegelapan
Kenapa mereka tidak mempercayaiku ?
Mereka meragukanku
Mereka menyindir,
”Inikah negara demokrasi itu ? Kenapa tidak memihak kami ? Kami selalu tersisih, tertindas, kami dianggap kutu oleh manusia – manusia berdasi yang mengatasnamakan demokrasi itu ! O... inikah demokrasi yang selalu diagung – agungkan itu ?”
Demokrasi ? Aku tidak seperti itu
Mereka bukan aku
Mereka menyalahgunakan namaku
Mereka menarikku, masuk ke jurang busuk mereka
Ingat,
Mereka bukan demokrasi
Mereka bukan aku
Kalian jangan salah !
Mereka memanfaatkan namaku untuk menarik simpati
Mereka takut
Jika mengaku aristokrasi atau otokrasi
Kalian akan menjarah dan membunuh
Mereka takut
Kebusukan akan tebongkar,
Jika tidak menggunakan namaku

Silakan !
Lawan mereka ! Kuak bangkai mereka !
Tegakkan namaku kembali !
Demokrasi sejati
Jika mereka tidak mengakui dan mengakhiri semua
Bersatulah, akhiri mereka semua
Mafia – mafia peradilan, para makelar kasus, pemihak politikus rakus
Para penyuap, terlibat suap, para pemakai topeng kebaikan yang mengatasnamakan kalian
Bukalah topeng busuk itu !
Robohkan ! Hancurkanlah !
Kembalikan namaku kembali
Untuk memimpin negara ini
Aku
Namaku adalah demokrasi
Sekali lagi,
Namaku adalah demokrasi

Sunrise di Puncak Gunung

Cahaya mentari pagi membelai lembut pipiku melalui celah-celah jendela kamar. Telepon rumah terus berdering karena tidak ada yang mengangkatnya. “Uh, mana orang-orang?” pikirku. Aku melangkah ke luar untuk mengangkat telepon. “Halo, selamat pagi!” kataku. “Pagi...Wah, tuan putri baru bangun, yah? Mentang-mentang lagi libur. Hahahaha...” kata seorang pria di balik telepon yang suaranya tak asing lagi. Itu Kak Rein. Dia kakak sepupuku yang sangat usil. Tapi aku sangat dekat dengan dia. Kami bercakap-cakap agak lama, sampai akhirnya ia memutuskan pembicaraan karena suatu urusan. Lalu aku menuju kamar mandi.

Cahaya mentari pagi membelai lembut pipiku melalui celah-celah jendela kamar. Telepon rumah terus berdering karena tidak ada yang mengangkatnya. “Uh, mana orang-orang?” pikirku. Aku melangkah ke luar untuk mengangkat telepon.

“Halo, selamat pagi!” kataku. “Pagi...Wah, tuan putri baru bangun, yah? Mentang-mentang lagi libur. Hahahaha...” kata seorang pria di balik telepon yang suaranya tak asing lagi. Itu Kak Rein. Dia kakak sepupuku yang sangat usil. Tapi aku sangat dekat dengan dia. Kami bercakap-cakap agak lama, sampai akhirnya ia memutuskan pembicaraan karena suatu urusan. Lalu aku menuju kamar mandi.

Siang harinya, seseorang mengetuk pintu rumah. Dengan spontan aku melangkah membuka pintu. Ternyata Mama. Tapi Mama tidak sendiri. Dia bersama dua orang pria. Dan seorang di antaranya adalah orang yang menelponku tadi pagi. “Fasya, lihat siapa yang datang! Mama baru menjemputnya di bandara. Kamu temani kakakmu dulu, ya. Soalnya Mama harus kembali ke kantor.” Jelasnya panjang lebar. Setelah Mama pergi kami masuk ke dalam rumah. “Oh iya, dek, kamu masih ingat Alan, ‘nggak?”

Aku memandangi orang yang berdiri di samping Kak Rein. Ia melihatku dengan wajah yang ramah sambil tersenyum. “Kak Alan! Yah, aku ingat sekarang.” jawabku dengan nada yang agak keras. Kak Alan itu sahabat Kak Rein dari kecil. TK, SD, SMP, SMA, bahkan sekarang saat kuliah mereka selalu bersama-sama. Rumah mereka di Bandung juga berdekatan. Makanya mereka sudah seperti saudara. Aku mengenal Kak Alan sewaktu aku berkunjung ke rumah Kak Rein. Kalau diperhatikan, sifat mereka sangat bertolak belakang. Kak Rein yang super usil, kocak, dan lucu, sementara Kak Alan lebih ramah, tenang, dan pendiam. Heran persahabatan mereka bisa awet.

“Eh, besok kamu ikut, ‘nggak?” tanya Kak Alan kepadaku. “Ikut? Emangnya mau ke mana, Kak?”. “Loh, Rein belum bilang? Besok rencananya kami mau ke gunung yang dekat di daerah ini.” Aku memalingkan pandangan ke Kak Rein. “Jangan, Lan. Dia ‘nggak usah di ajak. Entar bikin repot!” celotehnya. “Udah, Sya. Kamu ikut aja. Kalau Rein ‘nggak mau ngajak kamu biar aku aja. Ikut, ya?” tambah Kak Alan. “Gunung?”



Aku tersenyum mendengar kata itu. Aku teringat gurauan yang kuucapkan ketika berumur sembilan tahun, “Orang yang nanti menjadi cinta sejati aku adalah orang yang mau mengajakku ke gunung dan bisa melihat sunrise alias matahari terbit bersama dia”. “Hey! Kamu ikut atau ‘nggak?” tanya Kak Rein membuatku terkejut. “Iya, aku ikut. Tapi boleh bawa teman, ‘nggak?”. “Boleh, asalkan cantik. Hahaha..!” canda Kak Rein. Kami hanya bisa tertawa melihat tingkahnya yang selalu membuat saraf ketawa berdenyut. Aku masuk ke kamar dan mengambil handphone untuk menghubungi Rhena, sahabatku. Aku mengajaknya untuk ikut bersama kami ke gunung. Untungnya dia tidak menolak dan sangat senang. “Sekarang saatnya tidur. Besok harus bangun cepat buat nyiapin semuanya.” kataku.

Keesokan paginya aku bangun dan menuju kamar yang di tempati Kak Rein dan Kak Alan. Letaknya persis di samping kamarku. Aku mengetuk pintu kamar sampai mereka bangun. Lalu aku melangkah ke dapur untuk menyiapkan sarapan. “Kamu lagi ngapain? Ada yang bisa dibantu?” tanya seseorang dari belakangku. “Eh, Kak Alan. Aku lagi nyiapin sarapan, Kak. Dan sepertinya aku bisa sendiri.” jawabku. “Oh, kalau gitu Kakak ke kamar mandi dulu,ya!”. Aku mengangguk. Ia pun berlalu dari pandanganku.

“Hmmm, semuanya udah beres, nih! Bekal dan perlengkapan yang diperlukan udah siap. Tinggal nunggu yang lain.” Tak lama Kak Rein dan Kak Alan muncul dengan menenteng ransel yang lumayan besar. “Sya, tendanya udah siap, belum?” tanya Kak Rein . “Oh, iya. Tunggu, aku ambil dulu, Kak!”. Aku berlari ke belakang untuk mengambil tanda. “Ini, Kak.” kataku sambil menyodorkan tenda. “Kita berangkat sekarang?” tanya Kak Alan. “Sebentar, Kak. Aku masih nungguin Rhena”. Tiba-tiba Rhena muncul dari balik pintu dengan tergesa-gesa. “Aduh! Maaf, ya. Tadi macet.” jelasnya. “Sekarang semuanya udah siap. Kita berangkat, yuk!” kata Kak Rein. Setelah berpamitan dengan Mama kami bergegas ke mobil. “Biar Kakak yang nyetir. Tapi Rhena, kamu duduk di depan, ya?” goda Kak Rein.

Kami pun mengikuti pintanya. Mobil mulai berjalan meninggalkan rumah. Pemandangan saat memasuki kaki gunung sangat indah dengan sawah yang bertumpuk dan udara yang segar. Kak Rein memarkirkan mobil di halaman rumah warga setempat setelah kami meminta izin. Itu karena kendaraan tidak bisa memasuki lereng gunung. Kami mulai berjalan melewati jalan setapak. Kak Rein selalu sibuk menggoda Rhena. Sementara aku dan Kak Alan lebih menikmati keadaan sekitar. Tak jarang pembicaraan singkat muncul di antara kami.

“Eh, di sana ada kupu-kupu yang cantik, Kak!” seruku. Aku berlari ke arah kupu-kupu yang berwarna biru itu. “Hati-hati!” teriak Kak Alan. Namun, karena terlalu tergesa-gesa kakiku terantuk oleh sebuah batu dan aku terjatuh ke sebuah lubang yang dangkal. Lututku cidera terkena batu yang ada dalam lubang itu. Seketika aku sulit berdiri. Kak Alan segera mengangkatku dan memapahku. Kak Rein dan Rhena hanya melihat peristiwa itu. Kak Alan mendudukkanku di bawah pohon dan membalut lututku yang terus mungucurkan darah dengan perban yang ada di ranselnya. Aku merasa lebih baik. Tapi kakiku masih terasa sakit untuk berjalan. Melihat kondisiku Kak Alan memutuskan untuk membantuku berjalan. Kami pun melanjutkan perjalanan.

Hari semakin sore, tapi kami belum juga tiba di puncak. Cahaya jingga matahari terbenam tampak di selah-selah pohon cemara yang menjulang. Kondisiku yang seperti ini memperlambat perjalanan kami karena harus berhenti untuk mengistirahatkan kakiku. “Eh, puncaknya udah kelihatan, tuh!” seru Kak Rein seraya menunjuk. Kami mempercepat langkah dan akhirnya mendapati tempat yang cocok untuk mendirikan tenda, tepat di puncak gunung. Kak Alan mendudukkanku lagi dan membantu Kak Rein mendirikan tenda. Ada dua tenda yang didirikan. Satu untuk Kak Rein dan Kak Alan, dan yang satunya untuk aku dan Rhena.

Hari sudah malam. Kak Rein mengeluh kelaparan. Tak ada waktu lagi untuk mencari kayu bakar dan memasak makanan. Aku mengeluarkan beberapa kotak yang berisi makanan. Aku memang sengaja membawa makanan itu buat berjaga-jaga. Kak Rein langsung menyantapnya seperti orang yang belum makan selama seminggu saja. Kami hanya bisa tertawa melihat tingkahnya. “Akhirnya kenyang juga. Lan, kita tidur, yuk!” kata Kak Rein. Aku dan Rhena sudah dari tadi masuk ke tenda kami.

Suasana menjadi hening dan tenang. Yang terdengar hanya suara binatang malam yang seolah-olah tengah bercakap-cakap. Aku tak bisa tidur. Kakiku terasa sangat sakit. Aku memutuskan untuk ke luar tenda dan duduk menikmati angin malam yang menghembus. Tiba-tiba terdengar suara lembut menyapaku. “Kamu ngapain? Kok belum tidur?” tanya Kak Alan. “Kakiku masih sakit, Kak. Makanya ‘nggak bisa tidur.” jawabku. Ia berjalan menghampiriku dan duduk di sampingku. Entah mengapa jantungku berdebar lebih cepat. “Ah, mungkin karena rasa sakit di kakiku saja.” pikirku dalam hati.

“Eh, ngomomg-ngomong terima kasih ya, Kak. Tadi udah bantuin. Maaf juga udah nyusahin Kakak”.

“Iya, ‘nggak usah dipikirin. Tapi, lain kali harus hati-hati, ya!” katanya dengan senyum khas yang menghiasi wajahnya yang tampan itu.

Malam itu kami hanya berbincang-bincang. Saling bertukar pengalaman. Tak jarang juga diselingi tawa kecil. Ada perasaan yang aneh kalau sedang dekat dengannya. Aku tidak tahu apa itu. Yang jelas rasanya nyaman sekali. “Ssssttt..sssttt!” Ia menghentikan pembicaraan. “Coba deh, kamu lirik ke sana.” katanya membuatku heran. Saat aku menoleh aku merasa terkejut dan takjub. Di arah timur tampak cahaya kuning keemasan yang menembus titik-titik kabut dan menyilaukan mata. Ya, sunrise. Aku sangat kagum melihat peristiwa itu. Apalagi diiringi kicauan burung yang seakan gembira menyambut sang raja. Aku memandangi wajah Kak Alan yang turut larut dalam suasana itu. Apa ini orang yang selama ini aku harapkan? Orang yang duduk berdampingan denganku menatap matahari terbit.

Ia memalingkan pandangannya ke arahku, membuat aku tersadar dari lamunanku itu. “Aku sayang sama kamu, Fasya...” katanya yang sontak membuat jantungku seakan berhenti. Wajahku menjadi pucat. Sakit yang ada di kakiku tak terasa lagi. Mengalir bersama keringat dingin yang memenuhi sekujur tubuh. Tak percaya dengan kalimat yang baru aku dengar. “Aku ‘nggak tahu kapan perasaan ini muncul. Yang jelas aku sayang sama kamu udah lama”. Aku masih diam terpaku. Mulutku seakan disumbat oleh sesuatu, sehingga aku tidak mampu membalas kata-katanya.

“Mmm...” gumamku memberanikan diri. “Aku juga merasakan hal yang sama, Kak. Rasanya ada hal yang aneh kalau berhadapan dengan Kakak. Tapi aku sendiri nggak bisa jelasin apa yang aku rasain itu”. Aku menghela nafas setelah mengungkapkan semuanya. Wajahnya semakin berseri-seri setelah mendengar perkataanku. Ia memalingkan lagi pandangannya ke arah matahari yang semakin lama semakin terang. Harapan akan cinta di masa kecil, kini dapat kuraih. Aku menggenggamnya dengan erat. Tak akan pernah kulepaskan. Walaupun senja nanti matahari terbenam, namun matahariku ini tak akan kubiarkan terbenam di ufuk barat, sampai kapan pun.

“Wah, udah pagi! Cerah banget nih!” kata Kak Rein keluar dari tenda. Rhena juga terbangun. “Eh, kalian udah bangun duluan, ya? Wah..wah...kok ‘nggak bangunin kakak sih, Sya?” tanya Kak Rein ke arah kami. Aku dan Kak Alan hanya saling memandangi dan melempar senyum. Rasanya hal yang kami alami itu hanya cukup untuk kami berdua. Kak Rein dan Rhena memperhatikan kami dengan tanda tanya besar di atas kepala mereka.

Nyanyian Sahabat

persahabatan adalah hidup
ia mengalir di darahku
bergetar di nadiku
berirama dengan tiap detak jantung

persahabatan adalah kokoh
setegar batu karang
seperti tembok cina
meski raga tumbang
ia akan selalu tegak dalam dada yang memendam langit

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap gelas yang tak sempat kau teguk
untuk kebahagiaan yang belum lama kau rasakan
dari luka yang panjang

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap langkah yang kau jejakkan
pada jalan-jalan takdir yang menggurat di telapak kaki
untuk kebersamaan kita di detik terakhir
dan untuk semua kebisingan ini

persahabatan adalah nyanyian
ia mengaun dalam setiap desah nafasku

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro 
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. 
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
•  Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•  Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
•  Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang
memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)  :
•  Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•  Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
•  Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•  Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
•  Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)

Sumber : http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/

Minggu, 11 Maret 2012

BENTUK-BENTUK NEGARA


Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).