Senin, 18 Mei 2015

Contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntan:


Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Tanggapan saya mengenai masalah diatas yaitu :
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Selasa, 02 April 2013

HAK CIPTA (Fungsi, Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta)

Pengertian hak cipta
Sejak pembangunan jangka panjang tahap pertama bangsa Indonesia telah mengusahakan terus-menerus dan berkesinambungan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Kedua pembangunan ini saling terkait satu sama lain. Tidak akan terjadi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya apabila tidak ada pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, demikian juga sebaliknya tidak akan terjadi pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya jika tidak ada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya meliputi pengertian yang sangat luas antara lain terciptanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan lingkungannya, antara manusia dengan sesama manusia, keseimbangan antara bidang materiil dan spirituil, keseimbangan antara kehidupan sosial dan pribadi, keseimbangan antara hak dan kewajibannya, dan seterusnya. Di lain pihak pengertian pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya mengandung pengertian bahwa pembangunan akan diselenggarakan di seluruh pelosok tanah air tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan tertentu. Disadari pula bahwa syarat pembangunan yang berhasil adalah adanya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan manusia adalah subyek sekaligus obyek dari pembangunan. Sebagai subyek pembangunan berarti masyarakat menjadi pelaku pembangunan dengan memberikan sumbangan pikiran, waktu, tenaga dan dana. Sebagai obyek pembangunan maka masyarakat merupakan tujuan dari pembangunan bahwa pembangunan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dapat dimanifestasikan dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan situasi dan kondisi serta bidang kerja masing-masing. Salah satu contoh partisipasi aktif masyarakat adalah dengan menyumbangkan penemuannya dalam tradisi dan budaya. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar akan nilai-nilai tradisi dan budayanya.

Salah satu perkembangan pembangunan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung dalam bidang budaya. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. atas tradisi dan budaya bangsa.

Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut  Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan :

“Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti :

(1) Cerita Rakyat, puisi rakyat,

(2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional,

(3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional,

(4) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.”

Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).

Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.

Oleh karena itu langkah untuk menciptakan iklim atau suasana yang baik dan mampu mendorong gairah atau semangat pelestarian tradisi dan budaya bangsa menjadi sangat penting. Setidaknya penciptaan iklim yang mempermudah bangsa Indonesia untuk mengetahui dan meningkatkan pengetahuan pelestarian tradisi dan budaya bangsa. Bersamaan dengan langkah untuk menciptakan iklim atau suasana seperti itu, harus diberikan pula hak cipta dan desain industri sebagai upaya perlindungan hukum  yang memadai. Perlindungan hukum yang diberikan ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban atas tradisi dan budaya bangsa. Pelestarian tradisi dan budaya bangsa akan mendapat perlindungan hukum yang berlaku sehingga jika terjadi permasalahan secara tanpa hak, dapat meminta perlindungan hukum.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta


Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta


Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta


Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [2]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:[1]
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.

Sumber :
www.dgip.go.id/hak-cipta

http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=48 

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual

 adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
[8]

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [9]

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt

hanscorp.web.id/pengertian-haki-dan-lisensi/ 

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
-          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

 Sumber :
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/

http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

Rabu, 31 Oktober 2012

ILMU SOSIAL DASAR INTERNASIONAL


Negara - Negara Kontroversial di Dunia


1. Palestina 
Negara yang terlibat konflik: Palestina vs Israel Konflik Palestina – Israel yang telah berlangsung selama ribuan tahun menjadi konflik paling populer yang layak jadi puncak daftar ini. Terlepas dari sejarah sengketa yang berbasis agama, konflik kedua negara di era modern dimulai pasca PD 2 dan genosida yang dilakukan Nazi terhadap bangsa Yahudi. Ketika kamp-kamp konsentrasi Yahudi dibebaskan, ribuan Yahudi yang memerlukan tempat tinggal berbondong-bondong secara massal ke Palestina yang ketika itu populasinya didominasi bangsa Arab. Konflik pun mulai pecah dan PBB mencoba menengahi dengan mengajukan Rencana Pembagian Palestina menjadi dua negara terpisah, masing-masing satu untuk bangsa Arab dan Yahudi dengan Yerusalem sebagai kawasan netral yang berada di bawah pengawasan PBB. Pada 14 Mei 1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaan sekaligus mendirikan negara Israel. Keesokan harinya, Mesir, Syria, Lebanon, dan Iran menggempur Israel yang menandakan dimulainya Perang Arab-Israel. Setahun kemudian diberlakukan gencatan senjata dan perbatasan sementara ditetapkan. Yordania mengambil alih wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sedangkan Mesir menguasai Jalur Gaza. Masalah berikutnya muncul pada tahun 1956 saat Krisis Terusan Suez ketika Israel yang dibantu Spanyol dan Inggris menginvasi Semenanjung Sinai. Pada tahun 1966, hubungan Dunia Arab dengan Israel semakin memburuk yang berujung pada pecahnya Perang Enam Hari pada tahun 1967. Setelah perang usai, Israel berhasil mengambil alih Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dari Yordania serta Dataran Tinggi Golan dari Syria. Enam tahun kemudian, Perang Yom Kippur pecah dan hubungan Israel dengan negara-negara Arab semakin memburuk. Tahun 1988, Palestine Liberation Organization (PLO) mendeklarasikan berdirinya negara Palestina namun mereka tidak memegang kontrol wilayah Palestina. Sejak saat itu, PLO terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina berdasarkan perbatasan yang pernah ditetapkan di tahun 1967. Saat ini, Liga Arab, dan sebagian besar negara-negara di Amerika Selatan, Afrika dan Asia mengakui negara Palestina. Sedangkan negara-negara Eropa dan Amerika Utara bersikap sebaliknya. Tahun ini PBB berencana menyelenggarakan pemungutan suara mengenai status negara Palestina.

2. Taiwan 
Negara yang terlibat konflik: Republik Rakyat China vs Republik China (Taiwan) Berbeda dengan Tibet, Republik China – lebih dikenal dengan nama Taiwan – memperoleh dukungan internasional atas keputusannya memisahkan diri dari Republik Rakyat China (RRC). Beberapa negara bahkan menyarankan untuk menanggalkan nama China dan menggantinya menjadi Republik Taiwan untuk melepaskan hubungan dari negara komunis itu. Sebelum Perang Dunia (PD) 2, Taiwan dimiliki oleh Jepang sedangkan nama Republik China mengacu pada negeri China daratan. Setelah PD 2, Jepang menyerahkan Taiwan kepada Republik China. Namun karena perang saudara yang terjadi antara RRC dan Republik China, kepemilikan Taiwan pun jadi tidak jelas sehingga pada akhirnya mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara berdaulat yang terlepas dari RRC yang menguasai China daratan. RRC menolak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui Taiwan. Sampai sekarang, Taiwan belum memperoleh pengakuan penuh sebagai sebuah negara. Hanya 23 negara yang menjalin hubungan diplomatik resmi dengan negara pulau itu sementara negara lainnya, meskipun mengakui Taiwan sebagai sebuah negara, memilih untuk menjalin hubungan diplomatik tidak resmi.

3. Kepulauan Falkland 
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Kepualauan ini berkaitan erat dengan Georgia Selatan, namun dengan banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya. Inggris dan Argentina telah men-sengketakan Falkland sejak ratusan tahun lalu. Inggris telah mengklaim kedaulatannya atas Falkland sejak tahun 1690 serta mencoba menguatkannya secara de facto sejak 1833. Argentina mulai mempersengkatakan kepemilikan Falkland sebelum tahun 1833 ketika kepualauan tersebut berada di bawah kekuasaannya meski hanya dalam waktu singkat. Perancis adalah negara pertama yang menguasai Falkland, setelah itu kekuasaan kerap berpindah diantara Spanyol, Inggris dan Argentina sampai tahun 1833, saat Inggris mengklaim kedaulatannya dan mengusir Argentina. Kepulauan itu akhirnya berada dalam kekuasaan Inggris sampai tahun 1982 ketika Argentina melakukan invasi sekaligus memulai Perang Falkland. Hingga saat ini, Falkland tetap berada di bawah penguasaan Inggris namun Argentina tidak menunjukkan tanda-tanda melepaskan klaimnya atas kepulauan yang sama.

4. Siprus 
Negara yang terlibat konflik: Republik Siprus vs Republik Turki Siprus Utara Siprus merupakan kelanjutan konflik Yunani dan Turki di era modern. Konflik kedua negara sendiri telah berlangsung selama berabad-abad. “Kepemilikan” Siprus selalu berpindah tangan antara Turki dan Inggris sepanjang sejarah sejak pertama kali dikuasai Kekaisaran Turki Ottoman. Diantara penguasaan kedua negara tersebut, muncul pula beberapa kali pemberontakan yang mendukung kedaulatan penuh dari salah satu negara. Salah satunya dilakukan kelompok perlawanan Siprus Turki EOKA yang menginginkan penyatuan Siprus dengan Turki. Dari sekian lama pergolakan yang masih terjadi hingga sekarang, Turki menguasai 37% bagian utara pulau tersebut dan mengklaim secara de facto berdirinya Republik Turki Siprus Utara. Meski begitu, pertempuran antara Yunani dan Siprus Turki masih jadi pemandangan harian hingga saat ini. Inggris, Yunani, dan Turki pun harus meminta NATO untuk turut menjaga perdamaian. Sementara di sisi lain, hanya Turki yang mengakui Republik Turki Siprus Utara sebagai sebuah negara dan sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pulau tersebut akan bersatu dalam sebuah negara utuh.

5. Tibet 
Negara yang terlibat konflik: Pemerintah Adminsitrasi Tibet vs Republik Rakyat China Sejarah kedaulatan Tibet terentang panjang sejak abad 13. Secara hukum, pemerintah Republik Rakyat China (RRC) melihat Tibet sebagai bagian tak terpisahkan sejak Dinasti Yuan. Fakta ini didukung peta kuno dan negara-negara lain sehingga menjadikan Tibet sebagai wilayah otonom China. Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan Perancis serta banyak negara lain mengakui Tibet sebagai bagian dari China. Akar konflik yang terus berlanjut hingga saat ini terjadi saat Invasi China ke Tibet pada tahun 1950, ketika pemerintahan baru komunis memulai “Pembebasan Seluruh Wilayah China” sehingga menimbulkan pecahnya perang. Setalah perang berakhir, Pemerintah Administrasi Tibet (PAT), yang diwakili Dalai Lama, menyerahkan Tibet kepada China dengan 17 poin kesepakatan. Namun, delegasi Tibet dipaksa menandatangani kesepakatan tersebut. Hingga saat ini PAT berada di pengasingan di India dan tidak ada tanda-tanda Tibet akan memperoleh kemerdekaannya. 

6. Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan 
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Kepulauan ini terkait erat dengan Kepualaun Falkland yang juga menjadi sumber keretakan hubungan Argentina dan Inggris. Sejak James Cook mendarat di Georgia Selatan pada tahun 1775 dan Kepulauan Sandwich pada tahun 1908, Inggris menganeksasi keduanya pada 1908. Sedangkan Argentina mengklaim kekuasaannya berdasarkan keberadaan perusahaan penangkapan paus yang mulai beroperasi tahun 1908 di Georgia Selatan, namun telah menandatangani perjanjian sewa kepada pemerintah Kepulauan Falkland sejak tahun 1906. Pada tahun 1985, Georgia Selatan dan Kepualauan Sandwich Selatan resmi menjadi wilayah luar negeri Inggris. Namun Argentina tetap melanjutkan klaim kedaulatannya atas kedua wilayah kepualauan itu. Perkembangan terbaru pada tahun 2010, Presiden Venezuela, Hugo Chavez, menelpon Ratu Elizabeth II untuk menyerahkan Georgia Selatan dan Kepulauan Falkland kepada Argentina.

7. Gibraltar 
Negara yang terlibat konflik: Kerjaan Spanyol vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Wilayah Gibraltar telah jadi sengketa sejak bertahun-tahun lalu. Posisinya yang strategis di Selat Gibraltar memungkinkan akses ke Laut Tengah dan Suez, yang merupakan jalur penting pelayaran dan perdagangan internasional. Saat ini, kendali militer selat itu dipegang oleh Inggris dan Maroko meskipun Spanyol memiliki pangkalan militer yang cukup besar di area yang sama. Awalnya, Gibraltar dikuasai oleh kekuatan Anglo-Belanda pada tahun 1704. Kemudian pada tahun 1713 Spanyol menyerahkannya pada Inggris melalui Perjanjian Utrecht. Sejak itu, Spanyol tiga kali berusaha mengambil alih kembali Gibraltar namun tidak berhasil. Referendum yang diadakan pada 1967 dan 2002 yang bertujuan untuk mengembalikan wilayah itu ke Spanyol, justru menghasilkan sebaliknya, 99% penduduk memilih untuk tetap berada di bawah kekuasaan Inggris. Memang tidak ada ketegangan berarti antara Spanyol dan Inggris terkait klaim wilayah ini, namun Spanyol tetap tidak mau melepaskan kekuasaan politiknya atas Gibraltar.

8. Sahara Barat 
Negara yang terlibat konflik: Kerajaan Maroko vs Republik Demokratik Arab Sahrawi Sahara Barat berada di wilayah Afrika yang dikelilingi Maroko, Algeria, dan Mauritania. Wilayahnya sebagian besar terdiri atas padang pasir sehingga populasinya pun hanya sekitar 500 ribu penduduk yang sebagian besar tinggal di kota. Pada awalnya, Sahara Barat berada di bawah kekuasaan Imperium Spanyol. Namun setelah Kesepakatan Madrid pada tahun 1975, ketika Spanyol sepakat untuk mengakhiri keberadaannya di wilayah itu, Sahara Barat diklaim oleh Maroko dan Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS). Sebanyak 20-25% wilayah Sahara Barat berada di bawah kekuasaan RDAS sementara Maroko mengontrol selebihnya. Kekuasaan RDAS diakui oleh 58 provinsi sedangkan 22 provinsi lain menarik dukungan meerka dan 12 lainnya baru akan menentukan sikap setelah referendum PBB. Namun hingga saat ini, PBB tidak mengakui Sahara Barat sebagai negara berdaulat di bawah pemerintahan RDAS.

9. Kosovo 
Negara yang terlibat konflik: Republik Serbia dan Republik Kosovo Keruntuhan negara sosialis di tahun 1990-an juga berpengaruh pada Yugoslavia. Pada masa keruntuhan Yugoslavia, terbentuk lima negara baru; Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Slovenia, dan Republik Federasi Yugoslavia yang menaungi daerah otonomi Kosovo. Pada tahun 1998-1999 pecah perang ketika “Kosovo Liberation Army” menuntut kemerdekaan dari RF Yugoslavia. Setelah perang berakhir, RF Yugoslavia melepas semua klaimnya atas Kosovo dan menerimanya sebagai wilayah yang diawasi PBB. Pada tahun 2006, RF Yugoslavia pecah menjadi Serbia dan Montenegro, sementara Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia pada 17 Februari 2008 dengan memilih Pristina sebagai ibukota. Kosovo diakui secara resmi sebagai sebuah negara oleh 80 negara anggota PBB plus Taiwan. Meski telah menjadi anggota IMF dan Bank Dunia, status Kosovo sampai saat ini masih belum diakui sebagai negara berdaulat secara sepenuhnya. 

10. Abkhazia dan Ossetia Selatan 
Negara yang terlibat konflik: Georgia vs Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah dua negara republik pecahan Georgia di Kaukasus. Keduanya telah berupaya melepaskan diri dari Georgia sejak tahun 1920-an. Setelah Revolusi Rusia tahun 1917, Abkhazia dan Ossetia Selatan ditetapkan sebagai dua republik otonom yang merupakan bagian dari Georgia dan termasuk di dalam wilayah Uni Soviet. Namun setelah perang tahun 1920-an, Abkhazia dan Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1923 dan 1922. Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang di tahun 1992 dan 2008. Rusia pada akhirnya mengakui kedua republik tersebut sebagai negara yang terpisah dan berdiri sendiri. Namun PBB, Uni Eropa dan NATO menolak mengakui kedaulatan Abkhazia dan Ossetia Selatan. 

Sumber :
http://uniqpost.com

ILMU SOSIAL DASAR NASIONAL


Panti Sosial Atasi Permasalahan Sosial

Sebanyak 27 panti sosial dikelola secara serius oleh Dinas Sosial.


Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya, Pasar Rebo Source : VIVAnews/Luqman
Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya, Pasar Rebo Source : VIVAnews/Luqman(VIVAnews/Luqman)

VIVAnews - Untuk mewujudkan masyarakat Jakarta yang mandiri dan sejahtera, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melakukan beragam program berbasis masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan harkat, martabat serta kualitas hidup manusia. Selain itu, dengan mengembangkan prakarsa serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

Upaya lain yaitu dengan mencegah dan mengendalikan serta mengatasi masalah sosial, meningkatkan ketahanan dan pemberdayaan sosial masyarakat, meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial serta mengembangkan sistem dan sarana serta prasarana Unit Kesejahteraan Sosial.

Panti-panti sosial yang dikelola Dinas Sosial merupakan implementasi nyata dari hal di atas. Sebanyak 27 panti terdiri atas panti untuk balita, anak, remaha dan usia lanjut terlantar, panti anak jalanan, panti penyandang cacat tubuh, panti bina grahita, panti penyandang psikotik, panti untuk gelandangan dan pengemis, panti bagi mantan wanita tuna susila, dan panti bagi mantan pengguna narkoba dikelola secara serius untuk mengatasi permasalahan sosial di ibukota.

Layanan yang diberikan di panti-panti sosial ini meliputi perawatan dan asrama, kesehatan dan gizi, pembinaan dan mental, pendidikan, kesejahteraan sosial, bimbingan dan latihan keterampilan, penampungan sementara, identifikasi dan motivasi hingga pembinaan awal rujukan.

Berikut daftar panti-panti dinas sosial di DKI Jakarta :
1.    Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa khusus untuk balita terlantar.
2.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Klender (usis SD, laki-laki dan perempuan) khusus anak terlantar.
3.    Panti asuhan Anak Putra Utama 2 khusus untuk anak jalanan.
4.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 3 (khusus perempuan usia SD – SMA) untuk anak terlantar.
5.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 4 (khusus laki-lai usia SD- SMA) untuk anak terlantar.
6.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 5 (khusus perempuan usia SD – SMA) untuk anak jalanan.
7.    Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 6 (khusus laki-laki usia SD – SMA) untuk anak jalanan.
8.    Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya (pusat pelatihan keterampilan seperti montir) untuk remaja terlantar.
9.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 untuk lanjut  usia terlantar.
10.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 2 untuk lanjut usia terlantar.
11.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3 untuk lanjut usia terlantar.
12.    Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4 untuk lanjut usia terlantar.
13.    Panti Sosial Tresna Werdha Usada  Mulia 5 (lanjut usia yang sakit) untuk lanjut usia terlantar.
14.    Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti untuk penyandang cacat tubuh.
15.    Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih (keterbelakangan mental) untuk penyandang cacat grahita.
16.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 1 (gangguan jiwa berat) untuk penyandang psikotik.
17.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 2 (gangguan jiwa sedang) untuk penyandang psikotik.
18.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 3 (gangguan jiwa ringan) untuk penyandang psikotik.
19.    Panti Sosial Binalaras Harapan Sentosa 4 (gangguan jiwa terampil) untuk penyandang psikotik.
20.    Panti Sosial Pamardi Putra Khusnul Khotimah untuk mantan penyandang narkoba.
21.    Panti Sosial Bina Karya Harapan Jaya (pemberian keterampilan untuk para pengemis) untuk gelandangan pengemis.
22.    Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia untuk mantan wanita tuna susila.
23.    Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 (panti penampungan sementara hasil razia) untuk gelandangan pengemis.
24.    Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 (panti penampungan sementara hasil razia) untuk gelandangan pengemis.
25.    Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 3 (panti penampungan sementara hasil razia) untuk gelandangan pengemis.
26.    Panti Sosial Bina Netra Cahaya Bathin untuk penyandang cacat netra.
27.    Panti Sosial Per;inndungan Bhakti Kasih untuk korban tindak kekerasan.

ILMU SOSIAL DASAR REGIONAL

Konflik Kamboja dengan Thailand
dalam Memperebutkan Perbatasan Candi Preah Vihear



Konflik yang terjadi antara Thailand dan Kamboja disebabkan karena perebutan wilayah di sekitar Candi Preah Vihear yang terletak di antara Provinsi Preah Vihear, Kamboja dan dekat distrik Kantharalak, Thailand. Kedua negara saling mengklaim wilayah tersebut. Kamboja merupakan negara bekas jajahan Perancis. Kamboja mengklaim wilayah di sekitar Candi Preah Vihear berdasarkan peta tahun 1907 yang dibuat oleh Perancis. Sementara, Thailand mengklaim wilayah Candi Preah Viheardengan menggunakan peta tahun 1904. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat dan persepsi dalam menentukan wilayah Candi Preah Vihear.
Menurut pemerintah Kamboja, Candi Preah Vihear dibangun oleh raja Kamboja dari suku Khmer. Tetapi menurut Thailand, sebenarnya wilayah di sekitar Candi Preah Vihear bukan milik siapapun, karena daerah perbatasan tersebut dibuat secara sembarangan pada zaman kolonial Perancis. Jadi menurut Thailand, walaupun Candi Preah Vihear dibangun oleh raja Kamboja, tetapi bangunan tersebut merupakan tempat suci bagi seluruh masyarakat sekitar untuk beribadah.
Sebenarnya Mahkamah Internasional pada tahun 1962 sudah menyatakan bahwa Candi Preah Vihear adalah milik Kamboja, tetapi wilayah di sekitar Candi Preah Vihear yang seluas 4,6 km2 tidak ditetapkan kepemilikannya. Oleh karena itu Thailand dan Kamboja tetap mengkalim wilayah di sekitar Candi Preah Vihear ke dalam wilayah kedaulatannya masing-masing. Kemudian, pada 7 Juli 2008, UNESCO menjadikan Candi Preah Vihear sebagai warisan sejarah dunia yang dimiliki oleh Kamboja.
Konflik antara Thailand dan Kamboja semakin memburuk sejak 2008 ketika kedua negara menempatkan tentaranya di sekitar wilayah Candi Preah Vihear dan terjadi baku tembak. Setelah itu, kedua negara setuju untuk melakukan gencatan senjata pada Agustus 2010, tetapi pada tanggal 4-6 Februari 2011 terjadi baku tembak kembali antara tentara kedua negara. Sejak baku tembak terjadi 22 April lalu, delapan pasukan Thailand dan sembilan pasukan Kamboja tewas. Seorang warga sipil Thailand juga turut tewas dalam kejadian ini. Jadi, jumlah total korban tewas dari pihak Thailand dan Kamboja adalah 18 orang.
Awalnya, Thailand bersikukuh ingin menyelesaikan konflik ini secara bilateral, tanpa campur tangan dari ASEAN. Sedangkan Kamboja ingin menyelesaikan konflik ini melalui PBB. Tetapi, karena desakan dari PBB yang menyerukan agar konflik perbatasan ini diselesaikan melalui ASEAN, akhirnya Thailand dan Kamboja setujuuntuk menyelesaikan konflik ini melalui ASEAN. Indonesia selaku ketua ASEAN 2011 berperan sebagai mediator konflik antara Thailand dan Kamboja. Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia yaitu upaya diplomasi seperti perundingan-perundingan antara pihak Thailand dan Kamboja. Upaya diplomasi sangat diutamakan untuk menghindari cara kekerasan dan militer. Walaupun ada kemajuan menuju perdamaian, namun sampai saat ini konflik antara Thailand dan Kamboja belum sepenuhnya terselesaikan.

Sumber : http://luar-negeri.kompasiana.com/2012/01/27/kebijakan-luar-negeri-thailand-ke-kamboja-dalam-konflik-perbatasan-candi-preah-vihear-2008-2011-faktor-internal-dan-eksternal-thailand/